Lampung Timur (Inmas) — Pj. Bupati Lampung Timur, Drs. H. Tauhidi,
M.M. mendorong kepada Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupten
Lampung Timur yang baru saja dilantik agar bekerja mencapai target, target
penerimaan zakat yang hendak dicapai menurut penekanan bupati mencapai Rp 1,5
Miliar per tahun, demikian disampaikan Bupati Lampung Timur, Tauhidi pada
Pengukuhan Pimpinan dan Pengurs Baznas Kabupaten Lampung Timur di Aula Kantor
Bupati Lampung Timur dihadiri oleh Forkopimda, para Kepala Dinas, Camat se
Kabupaten Lampung Timur, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Ir. H. Mahfud Santoso,
Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Drs. H. Tomtomi, M.Ag. Rabu (10/2/16).
“Saya siap mengakomodir apa yang diminta oleh para pengurus Baznas
Kabupaten Lampung Timur, misalnya, Pak Bupati, tolong buatkan rekomendasi untuk
memanggil pimpinan perusahaan, saya siap, atau dikatakan pak bupati ada
beberapa pimpinan SKPD yang masih sulit untuk mengeluarkan zakat, bila ada yang
demikian saya siap mengevaluasi Kepala SKPD bersangkutan,” tegas Tauhidi.
“Harapan saya kepada Baznas Kabupaten, kita harus terus bekerja
keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas, mana mungkin daerah kita bisa maju
tanpa kita bekerja keras, mana mungkin daerah kita bisa maju kalau kita tidak
bekerja cerdas, harus cerdas dan harus mengikuti perkembagan zaman, disamping
itu kita juga harus bekerja ikhlas,”tambah Tauhidi.
Pada kesempatan yang sama pula, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Ir.
H. Mahfud Santoso, M.M. mengharapkan kepada seluruh pengurus untuk segera
bersosialisasi, “Dalam hal ini kita berharap pengurus memberikan sosialisasi
kepada saudara-saaudara kita bahwa ini memang sesuai dengan perintah Tuhan,
perintah agama dan perintah undang-undang, jadi kami atas nama pemerintah
bersama pengurus Baznas Kabupaten akan mengembangkan pola ini secara profesional,
mengenai pendistribusian zakat, sedekah dan infak insya Allah akan sampai
kepada yang berhak menerimanya, menurut saya sosialisasi tentang zakat itu
sangat penting untuk memicu kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar
zakat, kerja keras yang belum bisa dicapai oleh pengurus yang lalu coba di
telusuri lagi dan diupayakan insya Allah itu bisa kita lakukan”.
Menambahkan keterangan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Timur, Drs. H. Tomtomi, M.Ag, menjelaskan “Pimpinan dan
pengurus Baznas Kabupaten tidak boleh dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, karena
BAZ itu dapat disetarakan dengan KPU dalam arti komisioner sebanyak lima orang,
dalam hal ini bupati membuat Surat Keputusan (SK) kemudian pengurus dilantik Bupati.
Kami laporkan kepada pak Bupati bahwa posisi penerimaan zakat pada akhir tahun
ini posisi Rp 505 juta, pegawai yang berpendapatan minimal Rp 3,5 juta sudah
termasuk kategori wajib zakat,” tutupnya.
Dikatakan Tomtomi, perkemabangan Baznas ini cukup lama dan merayap
karena kebiasaan masyarakat sejak zaman dulu membayar zakat itu langsung kepada
yang dituju, padahal menurut Tomtomi, pelaksanaan seperti itu banyak juga
mudaratnya seperti yang terlihat di media televisi, terjadi antrian panjang kemudian
ada yang terinjak-injak dan ada pula yang tak tepat sasaran, kemudian tumpangtindih
sudah dapat di suatu tempat dapat lagi di tempat lain. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar