Minggu, 14 Februari 2016

GARA SYARI’AH LAMTIM SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL SAHARA CAKE PEKALONGAN

Lampung Timur (Inmas) — Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Solihin Panji, M.Sy., Jum’at (12/2/16) kembali menyerahkan Sertifikat Halal untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. “Kali ini, Industri Rumah Tangga (IRT) “SAHARA CAKE” yang berumah produksi di desa Gantimulyo kecamatan Pekalongan mendapat giliran” ujarnya.

Program Sertifikasi Halal ini merupakan kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI Provinsi Lampung. “Data IRT yang akan disertifikasi, kabupaten yang mengusulkan, dan proses audit serta verifikasi produk halalnya dari tim LPPOM MUI Provinsi”, jelas Solihin yang didampingi oleh Syarif Hidayatullah, staf Penyelenggara Syari’ah.

Solihin Panji, di sela-sela penyerahan sertifikat halal mengatakan, “Label Halal khususnya untuk IRT Sahara Cake sangat penting bagi konsumennya, terutama umat Muslim yang menginginkan makanan halal, sehingga tidak perlu ragu lagi saat mengkonsumsi aneka kue basah dan kering yang diproduksi oleh Sahara Cake ini”.

Ia melanjutkan, “Ada alasan kuat, kenapa Kankemenag Lampung Timur memilih Sahara Cake untuk disertifikasi halal, antara lain, bahwa usaha yang dirintis sejak lima tahun belakangan ini turut membantu pemerintah dalam usaha membuka lapangan kerja, itu berarti secara tidak langsung Sahara Cake ikut serta mengurangi pengangguran di kabupaten Lampung Timur, sebab kami melihat sudah puluhan karyawan yang bekerja di IRT Sahara Cake”. Di samping itu pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga pachaging, dan pemasarannya sangat mengutamakan kehalalan dan hieginitas produk”. 

Selanjutnya Solihin Panji menghimbau kepada penerima Sertifikat Halal, agar senantiasa menjaga kualitas produknya, selain menjaga ke-halalthoyyib-annya (hieginitas dan terhindar dari zat zat yang membahayakan konsumen), dan yang tidak kalah penting, selama masa berlaku Sertifikat Halal dua tahun kedepan, “Tidak boleh meminjam-pakaikan Sertifikat Halal kepada orang lain”, tandasnya. Kami berdo’a semoga usaha Mas Heri dan Bu Mar menjadi semangkin berkembang, sehingga menjadi pengusaha sukses, dan turut serta membuka lahan kerja bagi lingkungan, lanjutnya, sembari diamini oleh owner Sahara Cake.

Sebagai informasi, IRT Sahara Cake dirintis sejak tahun 2010 oleh pasangan suami istri Bpk. Heri Sumantri, SE dan Ibu Marjiati. “Dulu masih sangat prihatin mas, bangun jam satu malam untuk membuat kue, dan paginya dikampas keliling kampung dari warung ke warung, dari Pekalongan sampe Raman Utara. Semenjak bisa nitip di Chandra Supermarket, Alhamdulillah produksi semakin tinggi dan mulai membuka lapangan kerja” jelas Heri yang sekarang sudah punya dua outlet di Metro dan Pekalongan ini. (SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar