Minggu, 14 Februari 2016

Gara Syariah Lampung Timur Gelar Pembinaan Pemberdayaan Mustahik Zakat Produktif


Lampung Timur (Inmas) –– Sebagai  Salah Satu Instrumen Perekonomian Umat, Zakat haruslah berdaya guna dan tidak sekedar lipstik ibadah individu semata. Dalam rangka itulah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Penyelengara Syariah gelar Pembinaan Pemberdayaan Zakat Produktif, Selasa (9/2/2016).

Pembinaan yang dilaksanakan di Aula Kankemenag setempat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Drs. H.M. Tomtomi, M.Ag. dengan peserta sebanyak 37 orang, terdiri dari 25 orang penerima bantuan pinjaman modal usaha yang bersumber dari zakat produktif ASN Kankemenag Lampung Timur, dan 12 orang Penyuluh Agama Islam.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman di bidangnya seperti Dra. Hj. Rita Linda, M.Ag., Pelaksana Harian BAZNAS Provinsi Lampung, H. Kasimun MT, S.Ag., M.M. Kasubbag TU Kankemenag Lampung Timur, Masturi, S.Ag., Kasi Bimas Islam dan H. Solihin Panji, M.Sy., Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

Dalam sambutannya, Tomtomi mengatakan bahwa pembinaan tersebut memiliki manfaat yang besar dikarenakan Zakat yang Produktif diharapkan mampu memberi solusi terhadap kemiskinan dan permasalahan ekonomi sehingga dengan kegiatan ini dapat memotivasi pengelola Zakat agar lebih profesional dalam mengelola zakat menjadi zakat produktif.

Hal itu pula ditegaskan oleh Solihin Panji, Penyelenggara Syari’ah, menurutnya pemberdayaan zakat produktif di lingkungan Kankemenag Lampung Timur telah digunakan untuk pengembangan modal usaha, Dari beberapa jenis usaha yang telah dikembangkan antara lain (1) Usaha perdagangan dan UKM seperti pedagang keliling, produsen kripik, sale, kelanting, klontongan. (2) Usaha Peternakan seperti peternakan ikan Lele dan Gurame, peternakan kambing dan ayam kampung. (3) Usaha perkebunan singkong. Sedangkan usaha lainya adalah permodalan jasa/pelayan meubeler dan penjahit.

Ia juga menceritakan bahwa dahulu kala Nabi Muhaminad SAW pernah memberikan sedekah kepada seorang fakir sebanyak dua dirham, sambil memberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kampak dan bekerja dengan kampak itu. Lima belas hari kemudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan menyampaikan bahwa ia telah bekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Separuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian.
“Begitulah kira-kira dampak yang ingin kita hasilkan dengan Pembinaan Pemberdayaan Zakat Produktif ini, bagaimana agar para peserta nantinya setelah mengikuti kegiatan ini mampu memberi sumbangsih terhadap pemberdayaan zakat secara produktif kepada lingkungan di sekitarnya,” ujarnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya dan amanahnya pengelola zakat tersebut dalam menyalurkannya, termasuk memberi modal untuk mustahik agar dikelola secara produktif, seperti modal usaha, modal peternakan, modal bibit dan usaha produktif lainnya. Oleh sebab itulah kegiatan Pembinaan Pemberdayaan Zakat Produktif ini dilaksanakan. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar