Lampung Timur (Inmas) –– Sebagai Salah Satu Instrumen Perekonomian Umat, Zakat
haruslah berdaya guna dan tidak sekedar lipstik ibadah individu semata. Dalam
rangka itulah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Penyelengara
Syariah gelar Pembinaan Pemberdayaan Zakat Produktif, Selasa (9/2/2016).
Pembinaan yang dilaksanakan di Aula Kankemenag setempat tersebut
dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Drs. H.M. Tomtomi, M.Ag.
dengan peserta sebanyak 37 orang, terdiri dari 25 orang penerima bantuan
pinjaman modal usaha yang bersumber dari zakat produktif ASN Kankemenag Lampung
Timur, dan 12 orang Penyuluh Agama Islam.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber
yang berpengalaman di bidangnya seperti Dra. Hj. Rita Linda, M.Ag., Pelaksana
Harian BAZNAS Provinsi Lampung, H. Kasimun MT, S.Ag., M.M. Kasubbag TU
Kankemenag Lampung Timur, Masturi, S.Ag., Kasi Bimas Islam dan H. Solihin
Panji, M.Sy., Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Timur.
Dalam sambutannya, Tomtomi mengatakan
bahwa pembinaan tersebut memiliki manfaat yang besar dikarenakan Zakat yang
Produktif diharapkan mampu memberi solusi terhadap kemiskinan dan permasalahan
ekonomi sehingga dengan kegiatan ini dapat memotivasi pengelola Zakat agar
lebih profesional dalam mengelola zakat menjadi zakat produktif.
Hal itu pula ditegaskan oleh Solihin
Panji, Penyelenggara Syari’ah, menurutnya pemberdayaan zakat produktif di
lingkungan Kankemenag Lampung Timur telah digunakan untuk pengembangan modal
usaha, Dari beberapa jenis usaha yang telah dikembangkan antara lain (1) Usaha perdagangan
dan UKM seperti pedagang keliling, produsen kripik, sale, kelanting,
klontongan. (2) Usaha Peternakan seperti peternakan ikan Lele dan Gurame,
peternakan kambing dan ayam kampung. (3) Usaha perkebunan singkong. Sedangkan
usaha lainya adalah permodalan jasa/pelayan meubeler dan penjahit.
Ia juga menceritakan bahwa dahulu
kala Nabi Muhaminad SAW pernah memberikan sedekah kepada seorang fakir sebanyak
dua dirham, sambil memberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham
untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kampak dan bekerja dengan kampak
itu. Lima belas hari kemudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan
menyampaikan bahwa ia telah bekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham.
Separuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli
pakaian.
“Begitulah kira-kira dampak yang
ingin kita hasilkan dengan Pembinaan Pemberdayaan Zakat Produktif ini,
bagaimana agar para peserta nantinya setelah mengikuti kegiatan ini mampu
memberi sumbangsih terhadap pemberdayaan zakat secara produktif kepada
lingkungan di sekitarnya,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan
bahwa Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya dan
amanahnya pengelola zakat tersebut dalam menyalurkannya, termasuk memberi modal
untuk mustahik agar dikelola secara produktif, seperti modal usaha, modal peternakan,
modal bibit dan usaha produktif lainnya. Oleh sebab itulah kegiatan Pembinaan
Pemberdayaan Zakat Produktif ini dilaksanakan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar